Gafatar incar orang - orang galau

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq menilai pemerintah dan ormas keagamaan memiliki peran penting dalam meminimalisir tumbuhnya organisasi seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Menurut beliau, kedua pemangku kepentingan itu perlu bekerja sama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan berbasis nasionalisme.
"Organisasi Gafatar ini akan terus muncul bila pemahaman tentang prinsip keagamaan, kebangsaan dan kenegaraan belum dipahami secara konprehensif," kata Maman, Rabu (13/1/2016).

Beliau menjelaskan, banyak masyarakat bergabung ke dalam organisasi seperti Gafatar lantaran mereka kecewa dengan pemerintah. Faktor kekecewaan itu bermacam-macam seperti ketimpangan sosial, ketidakadilan hukum, serta perilaku dari oknum penyelrnggara negara.

Disamping itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan adanya persoalan persoalan internal di dalam diri masyarakat itu sendiri. Sehingga, membuat mereka mencari pelarian instan yang dapat mengobati masalah mereka. "Ada ornagn-orang yang sedang bermasalah, galau dan gelisah, secara personal yang kemudian mencari solusi diri. Ini jadi sasaran empuk organisasi Gafatar," kata beliau.

Majelis Ulama Indonesia menggunakan 10 kriteria aliran sesat dalam mengkaji organisasi Gafatar. Jika melanggar satu kriteria saja, maka MUI akan mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar merupakan organisasi yang beraliran sesat." Kala satu kriteria saja sudah dilanggat, sudah pasti sesat," kata ketua Komisi Kajian dan Penelitian MUI, Utang R.

Utang belum mau mengungkapkan apakah saat ini sudah ditemukan salah satu kriteria yang dilanggar oleh Gafatar. Namun, kata Utang, MUI menemukan bahwa dalam susunan organisasi Gafatar tercatat ada nama Ahmad Musadeq selaku pembina.

Musadeq sendiri adalah mantan Ketua Umum Al Qiyadah Islamiyah yang sebelumnya sudah dinyatakan sesat oleh MUI. "Al Qiyadah Islamiyah itu tahun 2001 menyebutkan Musadeq putra Nabi Muhammad SAW. Apakah di Gafatar sama, itu juga harus dibuktikan," ucap beliau. (Tribun/rek/fer/kcm)


0 komentar:

Post a Comment